jun

jun
junaidi derman AF

Jumat, 25 Maret 2011

Pembangunan Pertanian Lahan Beririgasi

Sesuai pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi, pengelolaan sistem irigasi diselenggarakan melalui azas partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Apa yang dimaksud dengan poin-poin tersebut ? Inilah kira-kira yang dimaksudkan dengan kaidah pengelolaan yang diharapkan dari peraturan tersebut :
  1. Partisipatif ; sudah saatnya semua pihak, baik unsur pemerintah maupun pemanfaat jaringan irigasi (petani / P3A) memiliki dan mewujudkan azas inisiatif guna mengelola dan memelihara jaringan irigasi demi kemanfaatan yang sebesar-besarnya. Disini, pola desentralisasi sangat diharapkan terutama pada areal-areal yang merupakan kewenangan daerah (Baca Pasal 16, 17, dan 18 PP 20/2006). Petani melalui P3A dan GP3A, diharapkan memiliki inisisatif swadaya ataupun swakelola dalam melestarikan kedayagunaan jaringan irigasi, sementara pemerintah sesuai daerah kewenangannya bertanggungjawab untuk mendukung inisiatif yang muncul dari petani.
  2. Terpadu ; keterpaduan yang dimaksud bukan hanya pada proses pemeliharaan pelestarian jaringan, akan tetapi lebih diutamakan pada pemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan petani lahan beririgasi yang pada akhirnya mewujudkan ketahanan pangan yang solid. Disini, dituntut koordinasi dan konsolidasi program antara 4 pemangku kepentingan pembangunan lahan beririgasi, yaitu Petani (P3A), PU Pengairan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, dan Bappeda sebagai motor pembangunan daerah. Keterpaduan bukan hanya dari segi pemanfaatan, akan tetapi juga dari segi pembiayaan operasional dan pemeliharaan.
  3. Berwawasan lingkungan ; dimaksudkan sebagai pemenuhan azas kelestarian pemanfaatan dan kegunaan. Oleh karenanya, disini dituntut pelaksanaan program pemeliharaan yang baik dan terstruktur serta dukungan program pelestarian sumber daya air itu sendiri yang merupakan wewenang dan tanggungjawab Ditjen SDA dan Kehutanan. Dari segi teknis pemanfaatan, Dinas Pertanian dituntut pula melaksanakan sistem pertanian yang mendukung azas pelestarian lingkungan hidup seperti menerapkan sistem pertanian terpadu, integrasi tanaman dan ternak, metoda budidaya padi organik (melalui metoda SRI atau Jajar Legowo), PHT, dan lain-lain.
  4. Transparansi, akuntabel, dan berkeadilan ; poin ini merupakan hal yang gampang-gampang susah untuk dilaksanakan. Tidak ada kriteria yang jelas untuk memonitor realisasinya. Paling tidak kita dapat mengharapkan partisipasi masyarakat petani untuk dapat mengontrol ketiga poin tersebut. Dengan adanya peraturan ini, petani melalui organisasi P3A / GP3A dapat melakukan aksi pengawasan langsung atas proses dan pembiayaan operasi dan pemeliharaan di wilayah kewenangannya. Azas ini mensyiratkan bahwa proses pembangunan adalah milik masyarakat petani dan petani mempunyai hak untuk menentukan arah pembangunan daerahnya dan menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan kebijakan yang dilaksanakan.
Organisasi Irigasi

P3A / GP3A
Sebagai represatsi dari petani pada lahan beririgasi, P3A/GP3A merupakan lembaga pelaksana strategis agar pemanfaatan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana irigasi dapat dilaksanakan demi kepentingan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan petani. Secara teknis, lahan beririgasi harus diatur pembagiannya sesuai dengan kebutuhan / kepentingan bersama. Oleh karena itu mutlak diperlukan adanya wadah koordinasi dan komunikasi agar semua petani mendapatkan fasilitas air irigasi secara adil dan merata. Lembaga ini juga dimaksudkan sebagai jalur transfer teknologi budidaya pertanian dan program-program pembangunan dari pemerintah. Aktifitas lembaga ini mutlak harus dikembangkan sebagai penguatan (empowerment) bagi pihak petani pemanfaat. Pada pengembangannya lembaga P3A / GP3A dapat dikembangkan menjadi lembaga kooperasi sebagai wujud kemandirian usahatani dan partisipasi aktif dalam pengelolaan irigasi.

Komisi Irigasi
Komisi Irigasi merupakan gabungan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pengembangan irigasi. Komisi ini dimaksudkan sebagai lembaga atau wadah koordinasi semua pihak agar penyelenggaraan irigasi dapat dilaksanakan secara terpadu, terencana, dan berkesinambungan. Komisi ini juga diharapkan menjadi lembaga yang memberikan aspirasi arah pembiayaan dan pembangunan irigasi secara proporsional, bukan hanya dalam merencanakan pembiayaan akan tetapi juga merancang suatu investasi pembangunan yang menguntungkan bagi daerah.

KPL (Kelompok Pemandu Lapangan)
Lembaga ini merupakan forum koordinasi para pendamping lapangan organik (dari unsur pemerintah), yaitu UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), Juru Pengairan, PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), Staf Kecamatan, dan Staf Desa. Forum ini dimaksudkan agar terbentuk suatu koordinasi pelaksanaan pendampingan secara terpadu agar fungsi penguatan dapat berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat petani. Program pendampingan atau pemberdayan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan jalur birokrasi program tersebut, dengan adanya kelompok ini diharapkan dapat dilaksanakan secara bersama-sama saling mendukung, sehingga efektifitas dan efisiensi program dapat terwujud secara maksimal.

Pada akhirnya, kemuliaan suatu rancangan pembangunan seperti tersirat dalam PP 20 tahun 2006 ini akan kembali pada political will dari semua unsur, terutama unsur pemerintah yang selama ini belum terwujud dengan baik. Paling tidak, peraturan ini semakin membuka peluang yang lebih luas bagi proses pembangunan pertanian di lahan beririgasi.

Peraturan terkait :
  1. PP No. 20 / 2006 tentang irigasi
  2. Permen PU No. 30/PRT/M/2007, tentang Pedoman PPSIP (Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif)
  3. Permen PU No. 31/PRT/M/2007, tentang Pedoman Komisi Irigasi
  4. Permen PU No. 32/PRT/M/2007, tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi